Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Polri Tangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Kasus Judi Online

Mabes Polri mengungkap alasan penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terkait penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Propam Polri Tangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Kasus Judi Online
KOMPAS.com/Devina Halim
Syahardiantono saat masih berpangkat Komisaris Besar menjabat Kepala Bagian Penerangan Umum Polri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019). Saat ini dia menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap alasan penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terkait penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Anggota Polsek Metro Penjaringan Ditangkap Mabes Polri, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan kedua anggota Polsek Metro Penjaringan itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota polisi di jajaran Polsek Metro Penjaringan.

"Anggota Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata dia kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Berita Rekomendasi

Disinggung pemeriksaan keduanya terkait penyalahgunaan narkoba, Fadil menepis kabar itu.

Fadil menyebut, pemeriksaan anggotanya itu merupakan bagian dari proses pembenahan fungsi tugas.

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," tutup Fadil. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Namun, kata dia, pemberian sanksi baik disiplin maupun etik itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," katanya, Rabu (31/8/2022).

Kapolri Ancam Copot Anggota yang Tak Becus Tindak Perjudian

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas