Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

(KPK) menyerahkan memori banding Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kamis

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
Ist
Abdul Wahid (AW). KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kamis (1/9/2022).

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Adapun yang menjadi argumentasi tim jaksa yang termuat dalam memori banding antara lain terkait dengan pembuktian Pasal 12B (penerimaan gratifikasi).

Dimana Abdul Wahid telah mengaku menerima pemberian uang, di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten HSU. 

"Selain itu, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan pada terdakwa karena jabatannya selaku bupati yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," ujar Ali.

Termasuk, lanjut Ali, soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada Abdul Wahid karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan. 

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara ke Lapas Banjarmasin

Berita Rekomendasi

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutan," kata Ali.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah memvonis Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK

Uang pengganti yang dituntut jaksa tidak disertakan hakim dalam vonis tersebut.

Dalam tuntutannya, penuntut umum dari KPK menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian Abdul Wahid dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih. 

Uang pengganti tersebut diperhitungkan dari total gratifikasi yang menurut jaksa KPK telah diterima terdakwa sejak tahun 2015 baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab HSU, yakni lebih dari Rp31 miliar.

Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar AS maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp5,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas