Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya

IPW menilai keterangan Putri Candrawathi tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku ada Anggota DPR dan seorang personel polisi yang mencoba mempengaruhinya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribun Bogor Siti Fauziah Alpitasari

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tak kunjung ditahannya Putro Candrawathi, istri Ferdy Sambo masih menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Padahal Putri bersama 4 tersangka lainnya resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sugeng menyebut hukum yang dilambangkan seorang wanita membawa pedang dengan keadaan mata tertutup yang lazim disebut 'Dewi Keadilan', memiliki arti tidak pandang bulu pada siapapun yang berhadapan dengan proses perkara.

"Nah, keadilan itu artinya tidak pandang bulu ya, siapapun yang akan berhadapan dengan satu proses perkara pidana. Apalagi terhadap ibu PC ( Putri Candrawathi) ini pengenaan pasalnya itu berat," kata Sugeng Teguh Santoso dilansir YouTube CNN Indonesia pada Minggu (4/9/2022).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube CNN Indonesia pada Minggu (4/9/2022), Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika penyidik berani menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka soal tewasnya Brigadir J saat ini waktu yang tepat untuk menahannya.

Baca juga: Ketua IPW Bocorkan Nama Dua Anggota DPR yang Beri Pembelaan ke Ferdy Sambo

"Kami melihat ada satu indikasi ibu PC tidak kooperatif," ucap Sugeng Teguh Santoso.

Berita Rekomendasi

Saat istri Ferdy Sambo melakukan pemeriksaan konfrontir, keterangan Putri Candrawathi tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.

"Bisa di kualifikasi ibu PC ini berbohong," tegasnya.

Ketua IPB itu juga mengungkap jika suatu keterangan dinilai bertentangan dengan fakta, hal tersebut dapat dikualifikasitidak kooperatif.

Oleh karena itu menurut Sugeng Teguh Santoso, Putri candrawathi bisa ditahan.

"Terkait itu pertimbangan yang lain tadi saya sudah katakan keadilan itu buta bahwa ibu PC tidak ditahan menurut saya karena beliau adalah istri pejabat Polri yang telah di pecat pak FS ( Ferdy Sambo)," jelasnya.

"Pertimbangan kemanusiaan ini di sana," sambungnya.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak kooperatif itu juga bisa bermakna terdapat proses suatu usaha.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas