Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya
IPW menilai keterangan Putri Candrawathi tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
"Ada proses yang dihindari atau keterangan kepastian, sesuai ini bisa saja menghambat (penyidikan) ya, dengan tidak ditahan bisa menghambat itu menurut saya," bebernya.
"Kemudian kalau diluar kan beliau (Putri Candrawathi) bisa membuat satu strategi pembelaan yang lain termasuk isu pelecehan, isu pelecehan ini kan tetap digaungkan dan saya punya keyakinan itu tidak ada," terangnya.
Suara Publik
Bahkan menurut Sugeng Teguh Santoso, meski suara publik sudah mendesak Polri soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, namun sampai detik ini Putri Candrawathi masih bisa bebas.
"Saya tahu Polri mendengar itu, karena itu ada satu alternatif lain. Ibu PC harus ditahan selambat-lambatnya pada saat penyerahan tahap kedua," jelasnya.
"Karena kalau misalnya ibu PC dari kepolisian sudah ditahan kejaksaan tinggal melanjutkan penahanan tersebut," lanjutnya.
Jika hal tersebut dilakukan, kata Sugeng Teguh Santoso, beban psikologis bagi kejaksaan tidak terlalu berat.
"Kalau tidak ditahan kemudian diserahkan pada kejaksaan yang mengambil keputusan walaupun semua tingkatan menahan atau tidak menahan itu punya kewenangan. Penyidik atau penuntut punya kewenangan," perjelasnya.
Baca juga: Sugeng: Aduan Masyarakat ke IPW 80 Persen Tentang Penyelidikan Tertutup Polri
Kendati demikian, menurutnya hal ini tak adil bagi ibu di luar sana yang mendekam di balik jeruji besi, lantaran harus rela berpisah dengan sang buah hati.
"Tapi ini pembunuhan berencana jadi menurut saya satu perkara yang berat ada perkara lain yang lebih ringan dari sini. Wanita seperti baik Nurul dulu itu juga katanya anaknya juga masih balita, kemudian ada artis yang ditahan anaknya juga masih balita," tandasnya.
Perlakuan Istimewa
Penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, pihak kepolisian memilih tak menahan Putri Candrawathi meskipun sudah bersatus tersangka kasus pembunuhan berencanan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi diberikan keringanan hanya dengan wajib lapor ke polisi dua kali seminggu bahkan, wanita yang kerap disapa Bu Putri itu bebas kapan saja untuk datang wajib lapor kepolisi.