Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya

IPW menilai keterangan Putri Candrawathi tidak bersesuaian dengan keterangan saksi atau tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebut Saat Ini Waktu yang Tepat Polisi Jebloskan Putri Candrawathi ke Tahanan, IPW Ungkap Alasannya
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku ada Anggota DPR dan seorang personel polisi yang mencoba mempengaruhinya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal ini diketahui setelah Putri Candrawathi selesai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022).

Istri Ferdy Sambo ini diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan.

Pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Arman Hanis menyatakan kliennya saat ini tak ditahan namun tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.

Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka (Kolase Tribun Bogor)
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman HanisKamis dini hari.

Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.

"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," kata dia.

Alasan Kemanusiaan

Alasan kemanusiaan yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh polisi.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas