Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS, Ratu Atut Bebas dari Penjara, Mantan Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Ia napi Tipikor yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Ratu Atut Bebas dari Penjara, Mantan Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Ia napi Tipikor yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut bebas dari penjara., Selasa (6/9/2022).

Diketahui Ratu Atut bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Jalani Sidang Dakwaan Senin Depan

Sebelum Ratu Atut bebas, perempuan bernama panjang Ratu Atut Chosiyah ini tercatat sebagai salah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah bebas.

"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Dinasti Ratu Atut Kalahkan Trah Prabowo Subianto & Maruf Amin di Pilkada Tangsel

Disampaikannya bahwa pembebasan Ratu Atut Chosiyah sudah sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)
Berita Rekomendasi

"Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui, saat ini Ratu Atut Chosiyah dalam perjalanan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang

Ratu Atut Bebas, Dikabarkan Akan Menuju Bapas

Kabarnya, saat ini Ratu Atut Chosiyah akan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang.

Pantauan TribunBanten.com saat berada di Bapas Kelas II Serang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Tampak sejumlah awak media sudah berkumpul di depan kantor Bapas Kelas II Serang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas