Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Disalurkan Lewat Bank Himbara, BSI, dan PT Pos

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji bakal dicairkan oleh Kemenaker pada minggu ini. Untuk penyaluran BSU bakal dilakukan lewat bank himbara, BSI, dan Pos.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Disalurkan Lewat Bank Himbara, BSI, dan PT Pos
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pastikan BSU subsidi gaji akan cair September ini. BSU atau BLT subsidi gaji bakal dicairkan oleh Kemenaker pada minggu ini. Untuk penyaluran BSU bakal dilakukan lewat bank himbara, BSI, dan Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) atau subidi gaji pada minggu ini.

Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU atau subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data penerima BSU atau subsidi gaji ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain penyerahan data, Kemnaker juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Setelah itu, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Terdapat beberapa syarat penerima BSU atau subsidi gaji, di antaranya adalah pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Berita Rekomendasi

BSU atau subsidi gaji ini dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tetap Menerima BSU

Ida Fauziyah mengatakan, pegawai/buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta juga akan menerima BSU atau subsidi gaji.

Akan tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pegawai/buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini, Kemnaker Sudah Kantongi Data Calon Penerimanya

Pegawai/buruh yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota, juga mendapatkan BSU.

"Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com.

"Misalnya upah minimum DKI yang Rp 4,7 juta itu tetap atau berhak mendapatkan BSU. Ini karena batasnya upah minimum provinsi maupun kabupaten kota," tambah Ida.

Lebih lanjut, Ida memastikan bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.

"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri."

"Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.

Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya

Perlu diketahui, total anggaran BSU tahun 2022 ini sebesar Rp9,6 triliun.

Nantinya, para pekerja/buruh bakal mendapatkan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Rully R. Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas