Ikuti Langkah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Ajukan Banding Putusan Komisi Sidang Etik Polri
Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) melawan mengajukan banding seusai dipecat dari institusi Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) melawan mengajukan banding seusai dipecat dari institusi Polri.
Dia bakal mengajukan banding terkait putusan komisi Sidang Etik.
Diketahui, Kombes Agus Nur Patria dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pelanggar KBP ANP mengajukan banding, banding juga diatur dalam perpol. Itu hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Ia menuturkan bahwa proses banding itu nantinya bakal diproses pleh Komisi Banding. Namun, dia masih belum merinci apakah banding tersebut akan diterima atau tidak.
"Proses banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) terhadap Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) akhirnya rampung. Hasilnya, dia dipecat dari anggota Polri.
Diketahui, Kombes Agus Nur Patria dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Dipecat Polri, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Rusak CCTV hingga Bermufakat Jahat Bareng Ferdy Sambo
Adapun dia dipecat seusai dilakukan proses sidang selama total 18 jam. Sidang itu digelar dalam waktu terpisah pada Selasa (6/9/2022) dan Rabu (7/9/2022).
"Kemarin kita sudah sidang mulai jam 10 sampai 11 malam lebih 13 jam. Hari ini kita mulai lagi pelaksanaan sidang 13.00 hingga 17.30 . Sidang 18 jam. Kenapa cukup panjang? karena saksi banyak 14 orang. 13 hadir langsung 1 orang Brigjen HK dari Mako Brimob," jelas Dedi.
Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari. Namun, penahanan itu telah dijalani oleh Kombes Agus dan telah selesai sejak 6 September 2022.
"Hasil keputusan sidang kode etik juga diputuskan bahwa sanksi etika perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," pungkasnya.