Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Launching Fitur untuk Pendaftaran Jaminan Sosial Pekerja Informal

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru untuk mendaftarkan jaminan sosial para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Launching Fitur untuk Pendaftaran Jaminan Sosial Pekerja Informal
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo di acara Kampanye Kemudahan Pendaftaran Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJAMSOSTEK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru untuk mendaftarkan jaminan sosial para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan angka pekerja informal meningkat selama pandemi Covid-19.

Berdasarakan data BPJS Ketenagakerjaan ada sekira 3,8 juta orang Bukan penerima Upah.

Mereka adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Mereka belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal mereka memiliki resiko dari pekerjaan yang dilakukan dan tidak memiliki jaminan hari tua.

Baca juga: Syarat Penerima BSU 2022: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

"Inilah yang kita lihat saat pandemi kemarin, banyak pekerja formal shifting menjadi informal. Artinya kedepan pekerja informal semakin banyak. Kalau kita tidak segera tangani, maka gapnya makin lebar," kata Anggoro di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

BERITA TERKAIT

Dirut BPJS Ketenagakerjaan itu memperkenalkan gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Melalui gerakan ini, ia mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Anggoro mengatakan, fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan tukang roti langganan," kata Anggoro Eko Cahyo.

Selain pembaharuan di fitur pendaftaran, Anggoro menambahkan bahwa transaksi pembayaran iuran kini juga lebih cepat dan lengkap dengan beragam pilihan e-wallet dan kanal perbankan yang terintegrasi.

Tak hanya itu saat ini juga tersedia pilihan autodebet yang semakin memberikan kemudahan bagi peserta

Harapannya, ini menjadi solusi guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas