Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konflik Internal PPP Tak Ganggu Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi berdasarkan dokumen yang diserahkan parpol saat mendaftar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Konflik Internal PPP Tak Ganggu Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024 termasuk berkas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap jalan terus. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024 termasuk berkas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap jalan terus.

Konflik di tubuh partai politik, seperti yang sedang terjadi di PPP tidak mengganggu KPU dalam menjalankan proses verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi berdasarkan dokumen yang diserahkan parpol saat mendaftarkan diri.

Baca juga: Gandeng Siber Polri, KPU Akan Usut Pelaku Jual Beli 105 Juta Data yang Diduga Daftar Pemilih

Konflik yang dialami PPP menurutnya menjadi urusan parpol yang bersangkutan.

"Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu urusan internal parpol. Kami pendekatannya legal formal dalam melaksanakan verifikasi," terang Idham kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Bila ada parpol yang hendak mengubah dokumen pendaftaran yang sebelumnya telah mereka serahkan, maka parpol bersangkutan bisa melakukannya pada masa perbaikan hasil verifikasi administrasi yang berlangsung 15-28 September 2022 mendatang.

Berita Rekomendasi

Sementara jika konflik atau dualisme di tubuh parpol membuat kader atau anggota yang didaftarkan merasa keberatan namanya dicantumkan, maka mereka bisa mengadu ke KPU.

"Jika yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan," jelas Idham.

Baca juga: KPU: 105 Juta Data yang Diperjualbelikan Bukan Bersumber dari Data Pemilih Pemilu 2019

Sebagai informasi, PPP mengalami konflik internal usai Suharso Monoarfa diberhentikan dari posisi ketua umum lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Hasil Mukernas memutuskan Muhammad Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.

Mardiono pun telah menyerahkan dokumen struktur kepengurusan baru PPP pergantian ketum ke Kemenkumham pada 6 September 2022.

Namun di sisi lain Suharso menolak hasil Mukernas dan menyatakan dirinya masih sebagai Ketua Umum PPP yang sah. Kubu Suharso bakal menyurati Kemenkumham soal tidak sahnya pengajuan pergantian ketum yang dilakukan Mardiono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas