KPK: Menyontek, Titip Absen, Mark Up Uang Buku hingga Gratifikasi ke Dosen Adalah Bentuk Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah perilaku koruptif yang berkaitan dengan dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah perilaku koruptif yang berkaitan dengan dunia Pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
Mulai dari menyontek, titip absen, hingga mark up uang buku disebut KPK merupakan bentuk korupsi.
"Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus. Seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, penyalahgunaan bea siswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (10/9/2022).
"Oleh karenanya penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi," lanjutnya.
KPK mencatat sejumlah 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi atau sekira 32,2 persen telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
KPK, kata Yuyuk, berharap angka tersebut terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi.
Ia berharap kampus dan mahasiswa punya komitmen yang sama dalam menginternalisasikan nilai-nilai integritas.
Baca juga: KPK Beri Kesempatan Rektor Universitas Lampung Karomani Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
“Kampus dan seluruh civitas akademika harus punya rasa memiliki yang tinggi untuk menjaga marwah kampus dengan membangun nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi,” kata Yuyuk.