Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka RR Lihat Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Halangi Brigadir J Temui Putri Candrawathi, Tegang dan Panik

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizak (Bripka RR), Erman Umar mengungkapkan pengakuan terbaru kliennya soal kejadian di Magelang.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bripka RR Lihat Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Halangi Brigadir J Temui Putri Candrawathi, Tegang dan Panik
(ISTIMEWA)
Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J. 

Komjen Agus Andrianto mengatakan sepanjang ada alat bukti yang cukup, dugaan kasus pelecehan seksual dapat diproses.

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu.

Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E soal Ikut Menembak Brigadir J

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, harus didukung alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas