BSU Tahap Pertama Cair! Bisa Diambil di Bank Himbara Besok Senin
Dana BSU tahap pertama sudah bisa diambil secara bertahap mulai besok Senin (12/9/2022) bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 sudah bisa diambil secara bertahap mulai besok Senin (12/9/2022) sesuai operasional Bank Himbara.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, (11/9/2022).
Pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja per Jumat malam (9/9/2022).
Anggaran pada tahap pertama tersebut mencapai Rp 2,61 triliun.
Sebelumnya, Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menaker.
Baca juga: Mekanisme Penyaluran BSU 2022: Dicairkan Melalui PT Pos Indonesia, Bank Himbara, dan BSI
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
"Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia."
"Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," ujarnya, dikutip dari setkab.go.id.
Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Kiki Safitri, Elsa Catriana)