Hacker Bjorka Klaim Bobol Dokumen Jokowi, BSSN Koordinasi dengan Bareskrim Tempuh Jalur Hukum
BSSN akan mengambil langkah hukum terkait klaim peretasan oleh hacker Bjorka pada data milik Presiden Joko Widodo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan tindakan tegas menyikapi klaim peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.
BSSN akan mengambil langkah hukum dan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan," kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, hacker Bjorka mengklaim telah membobol surat hingga dokumen rahasia milik Presiden Joko Widodo.
Bjorka mengunggah sejumlah dokumen yang diklaim milik Jokowi pada periode 2019- 2021.
"Mengambil langkah-langkah penegakan hukum."
"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Ariandi Putra.
Baca juga: Hacker Bjorka Diduga Bocorkan Informasi Pribadi Johnny G Plate saat Ulang Tahun ke-66
Lanjut Ariandi mengatakan, BSSN telah menelusuri sejumlah dugaan kebocoran data yang terjadi.
Pihaknya sudah melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.
Selain itu, BSSN juga melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik yang diduga mengalami insiden kebocoran data.
"Termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," tuturnya.
Baca juga: Bjorka’ Bikin Ulah Lagi, Jual 105 Juta Data Pemilih Indonesia Seharga Rp 74 Juta
BSSN bersama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga telah memperkuat sistem keamanan pada ruang siber.
"Melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," kata Ariandi.
Ariandi pun meminta seluruh PSE tuntuk memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungannya masing-masing.
Di mana sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
BIN Pastikan Dokumen Milik Negara Aman
Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan dokumen kepresidenan milik Presiden Jokowi masih aman dari upaya peretasan.
Pihaknya terus berupaya melindungi data-data rahasia Jokowi secara maksimal dari serangan peretas atau hacker.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto.
"Sampai saat ini masih aman, dan kita tetap berupaya karena ini adalah user kita dan tentu saja segala apa-apa yang menjadi dokumen ataupun surat-surat penting lainnya itu harus betul-betul terlindungi secara maksimal," kata Wawan, Sabtu (10/9/2022) dilansir Tribunnews sebelumnya.
Baca juga: Hacker Bjorka Klaim Bobol Ribuan Surat Jokowi, BIN Pastikan Perbaharui Sistem Enkripsi
Wawan mengatakan BIN telah melakukan penguatan pengamanan data kepresidenan dengan pembaharuan sistem enkripsi.
Enkripsi adalah proses teknis mengonversikan informasi menjadi kode rahasia, sehingga mengaburkan data yang disimpan untuk alasan keamanan data.
Dirinya memastikan BIN terus berupaya melakukan pengamanan data dari pembobolan.
Lanjut Wawan mengatakan, peretasan tersebut tak hanya terjadi di Indonesia.
"Kalau mengenai apa upaya-upaya dari pihak-pihak hacker dan sebagainya terus-menerus terjadi."
"Tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia," ungkap Wawan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Dian Erika)