Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Gratifikasi, Disebut Kakinya Bengkak

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Ia tak penuhi panggilan KPK karena kakinya bengkak.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Gratifikasi, Disebut Kakinya Bengkak
Tribunnews.com/ Tribunpapua.com
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Stephanus Roy Rening kuasa hukum Lucas Enembe. Lucas Enembe saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK terkait kasus gratifikasi Rp 1 miliar. 

Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.

Lukas Enembe Sempat dijadwalkan diperiksa di Markas Brimob

KPK sempat menjadwalkan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura.

Namun, Lukas Enembe tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

"Gubernur Lukas Enembe tidak hadir karena alasan sakit," kata Roy Rening kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Temui Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Lukas Enembe Dukung Pemekaran Papua

Selain itu, kata Roy Rening, Gubernur Lukas telah mengajukan ijin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berobat.

"Ijin sejak akhir Agustus 2022, dan sudah mendapatkan ijin dari Mendagri Tito Karnavian," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ijin tersebut, kata Roy Rening selama 14 hari.

"Bapak gubernur telah mendapatkan ijin berobat selama 14 hari. Surat sudah diajukan dan baru keluar tepat 9 Sebtember 2022," ucapnya.

Kaki Lukas Enembe Bengkak

Terpisah, Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus mengungkap hingga saat ini Lucas Enembe belum pulih sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai.


"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya. (Tribunnews.com/ Tribunpapua.com/ Ilham/ Hendrik Rikarsyo Rewapatara)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Diizinkan Mendagri Berobat, Gubernur Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas