Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kombes Pol Anton Setiawan, Perwira Polisi yang Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 Miliar

Sosok Kombes Anton Setiawan, perwira menengah Polri yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar.

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosok Kombes Pol Anton Setiawan, Perwira Polisi yang Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 Miliar
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Simak sosok Kombes Anton Setiawan, Perwira Polisi yang dituding AKBP Dalizon terima gratifikasi Rp 4,7 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Kombes Anton Setiawan, perwira menengah Polri yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar.

Dugaan aliran uang ke Kombes Anton Setiawan itu terungkap dalam persidangan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan tersangka mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon.

Dikutip dari TribunSumsel Senin (12/9/2022), dalam persidangan itu, Dalizon mengatakan dari total suap yang ia terima sebesar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 4,7 miliar di antaranya diterima Kombes Anton Setiawan semasa menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Dirreskrimsus Polda Sumsel). 

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," katanya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Kabareskrim Benarkan Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi Kini Bertugas di Bareskrim

Sosok Kombes Anton Setiawan

Lantas, siapa Kombes Anton Setiawan

Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.

Kombes Anton Setiawan
Kombes Anton Setiawan (TribunSumsel/Kolase Tribunnews)
Berita Rekomendasi

Ia menjabat sebagai Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri

Posisi itu ditempati oleh Kombes Anton Setiawan sejak Juli 2021.

Dikutip dari TribunMedan, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Kasubidt I Ditipidter Bareskrim Polri melalui mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juli 2021.

Sebelumnya, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa saat ini Kombes Anton Setiawan bertugas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022), diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: IPW Menduga Bareskrim Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar

Adapun jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel dipegang Anton Setiawan sekira 1,5 tahun. 

Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel di awal 2020.

Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel ia pegang setelah ia dimutasi oleh Kapolri masa itu, Jenderal Idham Azis, dari jabatan lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Desember 2019.

Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Kombes Anton Setiawan

Kata Kabareskrim soal dugaan Kombes Anton Setiawan terima gratifikasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku dirinya telah meminta Propam Polri untuk mendalami dugaan Kombes Anton Setiawan menerima gratifikasi sebagaimana yang disebut AKBP Dalizon

Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," ujarnya, Senin (12/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Tak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan bantah terima gratifikasi

Meski namanya disebut berulang kali oleh AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian. 

Meski tidak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan membantah tudingan AKBP Dalizon bahwa dirinya menerima gratifikasi. 

Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019.
Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019. (Tribun Sumsel)

Bantahan Kombes Anton Setiawan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu. 

Baca juga: Kabareskrim Tanggapi Tudingan Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi

Dikutip dari Kompas.com, BAP Kombes Anton Setiawan dibacakan JPU karena Kombes Anton Setiawan tidak hadir di persidangan. 

Kombes Anton Setiawan saat itu beralasan tengah beribadah haji. 

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton,. 

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribumSumsel/Shinta Dwi Anggraini)(Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas