Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima Hasil Vonis Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak Nasional: Hakim Diintervensi

Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak menerima vonis majelis hakim 7 bulan 15 hari terhadap terdakwa Edy Mulyadi kasus ‘Jin Buang Anak’.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tidak Terima Hasil Vonis Edy Mulyadi, Majelis Adat Dayak Nasional: Hakim Diintervensi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sekretaris Jendelar (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasioal (MADN) Yakomus Kumis (kanan) usai walk out dari ruang sidang terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tidak menerima vonis majelis hakim 7 bulan 15 hari terhadap terdakwa Edy Mulyadi kasus ‘Jin Buang Anak’.

Aksi penolakan dilakukan oleh massa dari MADN dengan melakukan walk out dari ruang sidang.

Mereka keluar sembari melempar ujaran protes atas hasil putusan hakim yang tidak adil.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Yakobus Kumis mengatakan keputusan hakim tidak menunjukkan keadilan. Menurutnya, sudah jelas dalam persiangan Edy Mulyadi bersalah dengan bukti dari fakta-fakta yang telah dibeberkan.

Lebih lanjut, tidak adilnya keputusan hakim ini, MADN mengatakan hakim telah diintervensi oleh pihak luar.

“Kami tidak terima atas putusan hakim, yang tidak menunjukkan keadilan. Sudah jelas fakta persidangan, dia bersalah, sekarang ini diputus 7 bulan. Artinya kami menduga bahwa kami sudah diintervensi. Dari awal hakimnya mau rusuh Indonesia,” ujar Yakobus di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) usai melakukan walk out dari ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Atas hal ini pihak MADN berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan banding.

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita.

Baca juga: Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Vonis Edy Mulyadi

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas