Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun Buntut Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF diputus mendapat hukuman demosi selama dua tahun buntut kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun Buntut Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Capture Polri TV
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dihukum demosi selama dua tahun buntut kasus penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. 

Nantinya, dia bakal ditemani Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias, dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J (KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA)

Menurut Nurul, nantinya komisi sidang etik juga akan menghadirkan 4 saksi dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya Eks Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam alias Bharada S yang kemarin telah dihukum demosi setahun.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," ungkap Nurul.

Baca juga: Bakal Disekolahkan Ferdy Sambo, Impian Bripka Ricky Rizal Jadi Perwira Berkarir Mentereng Kandas 

Lebih lanjut, Nurul menambahkan bahwa Brigadir FF dianggap tidak professional dalam menjalankan tugas.

Namun, dia masih enggan merinci perihal kesalahan Brigadir FF.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Berita Rekomendasi

35 Polisi Langgar Etik

Inspektorat khusus menyatakan sejauh ini 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini satu persatu 35 polisi yang diduga melanggar etik tersebut menjalani sidang kode etik polri dan ada yang sudah diputus diberhentikan dengan tetap.

Inspektorat Khusus (Itsus) pun diketahui telah memeriksa total 97 anggota polisi dalam kasus tersebut.

Selain itu, Polri pun sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas