Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun Buntut Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF diputus mendapat hukuman demosi selama dua tahun buntut kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun Buntut Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Capture Polri TV
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dihukum demosi selama dua tahun buntut kasus penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. 

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: 11 Pengakuan Bripka RR soal Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Nangis hingga Dijanjikan Uang Terima Kasih

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

Berita Rekomendasi

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas