Korban Bersyukur Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Pengembalian Sejumlah Aset Perkara Jiwasraya
Kuasa hukum Pemohon mengatakan Majelis Hakim memerintahkan pihak Termohon agar mengembalikan aset yang disita terkait perkara korupsi Jiwasraya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban pihak ketiga perkara korupsi asuransi Jiwasraya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas penetapan dalam perkara keberatan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Pemohon, Rama Prasetya mengatakan Majelis Hakim memerintahkan pihak Termohon dalam hal ini Kejagung, Kemenkeu dan OJK agar mengembalikan aset milik Pemohon yakni Erwin Budiman, yang disita.
Aset tersebut antara lain uang tunai Rp2 miliar serta aset berupa saham. Aset-aset tersebut merupakan sitaan dari perkara pidana pokok atas nama terpidana Heru Hidayat.
"Harapan kami sebagai masyarakat pencari keadilan, kiranya para Termohon dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini," terang Rama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Bicara Pemberantasan Korupsi, Jokowi Pamer Keberhasilan Ungkap Kasus Jiwasraya hingga Garuda
Pihak korban berharap penetapan sidang hari ini terkait pengembalian aset dapat dipatuhi dan segera ditindaklanjuti oleh para Termohon.
"Jaksa dari Kejagung, dari Kemenkeu, OJK, dan dari pihak yang terkait diperintahkan dalam penetapan ini segera dikembalikan aset yang disita dan dirampas yang sepenuhnya milik klien kami," ungkapnya.
Diketahui, Heru Hidayat dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan investasi asuransi Jiwasraya. Heru divonis penjara seumur hidup.
Heru kemudian diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi Heru sehingga pidana penjara tetap seumur hidup.