Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Bersyukur Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Pengembalian Sejumlah Aset Perkara Jiwasraya

Kuasa hukum Pemohon mengatakan Majelis Hakim memerintahkan pihak Termohon agar mengembalikan aset yang disita terkait perkara korupsi Jiwasraya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Korban Bersyukur Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Pengembalian Sejumlah Aset Perkara Jiwasraya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kuasa hukum Pemohon perkara keberatan aset Jiwasraya yang disita Kejagung, Rama Prasetya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/9/2022). Ia mengatakan Majelis Hakim memerintahkan pihak Termohon dalam hal ini Kejagung, Kemenkeu dan OJK agar mengembalikan aset perkara korupsi asuransi Jiwasraya milik Pemohon yakni Erwin Budiman, yang disita. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban pihak ketiga perkara korupsi asuransi Jiwasraya mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas penetapan dalam perkara keberatan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Pemohon, Rama Prasetya mengatakan Majelis Hakim memerintahkan pihak Termohon dalam hal ini Kejagung, Kemenkeu dan OJK agar mengembalikan aset milik Pemohon yakni Erwin Budiman, yang disita.

Aset tersebut antara lain uang tunai Rp2 miliar serta aset berupa saham. Aset-aset tersebut merupakan sitaan dari perkara pidana pokok atas nama terpidana Heru Hidayat.

"Harapan kami sebagai masyarakat pencari keadilan, kiranya para Termohon dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini," terang Rama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Bicara Pemberantasan Korupsi, Jokowi Pamer Keberhasilan Ungkap Kasus Jiwasraya hingga Garuda

Pihak korban berharap penetapan sidang hari ini terkait pengembalian aset dapat dipatuhi dan segera ditindaklanjuti oleh para Termohon.

"Jaksa dari Kejagung, dari Kemenkeu, OJK, dan dari pihak yang terkait diperintahkan dalam penetapan ini segera dikembalikan aset yang disita dan dirampas yang sepenuhnya milik klien kami," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Heru Hidayat dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan investasi asuransi Jiwasraya. Heru divonis penjara seumur hidup.

Heru kemudian diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi Heru sehingga pidana penjara tetap seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas