Pekerja Penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja Tidak Mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000
Pekerja atau buruh penerima PKH, BPUM, Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000. Cek penerima dapat dengan login kemnaker.go.id.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
Angka tersebut didapat setelah pihaknya melakukan pemadanan data per tanggal 12 September 2022.
Baca juga: Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Mulai Cair Senin 12 September 2022
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.
Hal itu Ida Fauziyah ungkap saat meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9/2022).
"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan serupiahpun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ida sebagaimana dikutip dari keterangan unggahan Instagram @kemnaker.
Adapun pekerja yang memiliki rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN (Bank Himbara), atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh nantinya dana BSU 2022 Rp 600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
(Tribunnews.com/Fajar/Fransiskus Adhiyuda)