Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator ke LPSK: Belum Merasa Ada Intervensi

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut Bripka RR mempunyai pertimbangan sendiri mengapa ia belum ajukan Justice Collaborator ke LPSK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
zoom-in Pertimbangan Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator ke LPSK: Belum Merasa Ada Intervensi
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. | Kini Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut Bripka RR mempunyai pertimbangan sendiri mengapa ia belum ajukan Justice Collaborator ke LPSK.(WARTA KOTA/YULIANTO) 

"Saya bilang, apa enggak telat nanti, dia berpikir kan saya sudah berbicara apa adanya pak, sementara dia denger, kan harus ada yang signifikan fakta atau apa yang dia ketahui itu, sementara dia sudah menyampaikan."

"Misalnya masalah kejadian, masalah dia diminta, jadi tidak ada rekayasa lagi. Jadi yang saya lihat dia menunggu perkembangan situasi ke depan. Jadi kepastiannya surat sudah ada di tangan RR dan belum disampaikan ke LPSK," ungkap Emran.

Baca juga: Bripka RR Pecah Kongsi dari Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Pihak Brigadir J: Ricky Rizal Anak Baik

4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022).

Baca juga: 11 Pengakuan Bripka RR soal Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Nangis hingga Dijanjikan Uang Terima Kasih

Berita Rekomendasi

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.

Baca juga: Bripka RR Jujur, Ingin Jaga Nama Baik Ayah yang Ternyata Mantan Kapolsek, Tak Mau Terus Berbohong

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.

Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.

"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas