Pertimbangan Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator ke LPSK: Belum Merasa Ada Intervensi
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut Bripka RR mempunyai pertimbangan sendiri mengapa ia belum ajukan Justice Collaborator ke LPSK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan Bripka Ricky Rizal belum juga mengajukan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan ke LPSK.
Diketahui Bripka RR kini sudah tak mau lagi mengikuti skenario Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkat dukungan keluarga, Bripka RR pun mau mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi terkait peristiwa di Magelang hingga saat kematian Brigadir J.
Erman menyebut setelah proses rekonstruksi, ia sudah menawarkan kepada Bripka RR untuk mengirim pengajuan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan diri serta keluarga ke LPSK.
Nemun Bripka RR memiliki pertimbangan bahwa sejak mendapat dukungan dari keluarga dan Erman, ia menjadi lebih berani berbicara fakta yang sebenarnya.
Hingga saat ini pun Bripka RR merasa tidak ada tekanan atau intervensi terhadapnya.
Baca juga: Bripka RR Tolak Skenario Ferdy Sambo karena Lihat Tangisan Keluarganya
"Dua hari kemudian (setelah rekonstruksi) saya bertemu, bagaimana kita kirim JC dan permohonan perlindungan diri dan keluarga. Pada saat itu dia menyampaikan ke saya,"
"'Pak Erman, bagaimana kalau pertimbangan saya begini. Sejak saya membuka permasalahan ini setelah diberi dukungan mental dan moral oleh keluarga, kemudian ada Pak Erman juga yang mendukung.'"
"'Membuat saya lebih berani untuk bicara fakta yang sebenarnya. Sampai saat ini saya belum merasa ada tekanan atau ada intervensi terhadap saya,'" kata Emran dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Kemudian Bripka RR memilih untuk menyimpan surat pengajuan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan diri serta keluarga ke LPSK itu.
Baca juga: Misteri Orang Ke-3 yang Tembak Brigadir J, Martin Simanjuntak: Bisa Kuat Maruf, Putri atau Bripka RR
Nantinya jika ada upaya mengekang atau ada yang memaksanya mencabut keterangannya maka saat itulah Bripka RR akan mengajukan surat tersebut ke LPSK.
Selain itu, Bripka RR juga merasa untuk menjadi Justice Collaborator harus ada fakta yang signifikan yang harus disampaikannya untum membatu membuka kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sementara itu, Bripka RR sudah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.
"'Jadi saya berpikir supaya surat ini saya pegang, kalau di perjalanan, pemeriksaan kan masih berlanjut, sebelum persidangan kalau ada upaya suruh mencabut, mengekang, itulah menurut dia seperti itu.'"
Baca juga: BUKAN Jenderal, Sosok Polisi Ini Bikin Brigadir RR Ungkap Fakta Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J