Puan Maharani Pastikan DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Marak dugaan kebocoran data, Puan Maharani pastikan DPR mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah selesai pembahasan tingkat 1.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti dugaan kebocoran data yang marak terjadi belakangan di tanah air.
Mulai dari peretasan data milik PLN dan Indihome. Ada pula kebocoran data registrasi Sim Card, 105 juta data pemilih, hingga surat untuk presiden.
Tak hanya itu, data informasi pribadi sejumlah tokoh pun ikut dibocorkan hacker.
Puan Maharani pun memastikan, DPR terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.
Dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
"DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh Negara," kata Puan Maharani dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/9/2022).
Hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak untuk bebas bergerak.
Puan berharap, payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi Negara untuk mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.
“Ketika RUU PDP disahkan sebagai Undang-Undang, tentu pekerjaan Pemerintah belum selesai sampai di situ. Payung hukum ini harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat,” ujarnya.
“Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara,” imbuh Puan.
Puan menambahkan, data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital.
Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.
“Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” ujarnya.
Baca juga: Marak Data Bocor, Kepala BSSN Minta Masyarakat Tenang Karena Tidak Ada Sistem Elektronik Terganggu
Apalagi, RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.
“Keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya.