Syarat dan Cara Daftar Pa PK TNI TA 2022: Diperbolehkan Sudah Menikah
Berikut syarat pendaftaran Pa PK TNI TA 2022. Dibuka mulai 9 September-21 Oktober 2022.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat, program studi yang dibutuhkan, hingga cara mendaftar Pa PK TNI TA 2022.
Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI) Tahun Anggaran (TA) 2022 telah dibuka.
Pendaftaran dibuka mulai 9 September hingga 21 Oktober 2022.
Perwira Prajurit Karier ini merupakan pembentukan perwira dari warga Indoneisa yang telah lulus dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Jenjang akademik yang bisa mendaftar sekolah perwira ini mulai dari D4 hingga S2 dari jurusan yang dibutuhkan oleh TNI.
Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Ditugaskan di Kementerian, Komisi I DPR: Perlu Kajian Khusus
Sekolah perwira ini nantinya akan menjadi perwira pertama (PAMA) dengan pangkat letnan dua (Letda) saat dilantik.
Dilansir dari rekrutmen-tni.mil.id, calon pendaftar harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh TNI, tidak diperbolehkan dari anggota TNI, Polri, maupun PNS.
Syarat Pa PK TNI TA 2022
- Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan)
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
- Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, dengan berat badan seimbang
- Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan / Prodi sesuai kebutuhan TNI
- Berusia paling tinggi 30 tahun bagi yang berijazah D-4 / S-1 dan 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi meliputi Kedokteran Umum, Gigi, Hewan, Apoteker, dan Profesi lainnya atau S-2 pada saat pembukaan Dikma
Baca juga: Harta Kekayaan Effendi Simbolon, Anggota DPR yang Dilaporkan karena Sebut TNI Seperti Gerombolan
- Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi
- Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1
- Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
- Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri
- Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
- Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma
- Membawa surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah
- Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
Baca juga: Sebut TNI seperti Gerombolan, Legislator PDIP Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD
Daftar program studi yang dibutuhkan
- Kedokteran Umum
- Kedokteran Gigi
- Apoteker
- Keperawatan (Ners)
- Keperawatan Anestesiologi
- Teknologi Elektromedis
- Teknologi Lab. Medis/Analis Kesehatan
- Kebidanan
- Radiologi
- Gizi
- Psikologi
- Arsitektur
- Geografi (Teknik)
- Teknik Aeronautika
- Teknik Sipil
- Teknik Mesin
- Teknik Otomotif
- Teknik Metalurgi
- Teknik Fisika
- Teknik Informatika
- Teknik Elektronika
Baca juga: TNI AL Kerahkan Satuan Siber Dispamsanal Antisipasi Kebocoran Data di Angkatan Laut
- Teknik Elektro
- Teknik Komputer
- Teknik Telekomunikasi
- Teknik Perkapalan
- Teknik Tekstil
- Teknik Tenaga Listrik
- Teknik Geodesi/Teknik Geomatika
- Teknik Kelautan
- Teknik Pertanian
- Teknik Transportasi Laut
- Teknik Penerbangan
- Penerbang
- Teknik Kimia
- Kimia
- Teknologi Hasil Perikanan
- Ilmu Perikanan
Baca juga: Anggota DPR hingga Menko Polhukam Mahfud MD Beri Komentar Soal Calon Panglima TNI
- Perencanaan Wilayah Kota (Planologi)
- Meteorologi/Geofisika
- Biologi
- Jurnalistik
- Rekayasa Keamanan Siber
- Rekayasa Perangkat Lunak
- Teknologi/Administrasi Pendidikan
- Ilmu Komputer
- Ilmu Komunikasi
- Ilmu Hukum
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Internasional
- Kriminologi
- Sistem Informasi/Manajemen Informatika
- Bahasa/Sastra Inggris
- Bahasa Indonesia
- Administrasi Publik
- Manajemen Perkantoran
- Manajemen
- Manajemen Logistik
- Manajemen Konstruksi
- Akuntansi
- Ekonomi
- Ekonomi Pembangunan
- Sejarah
- Nautika
- Matematika
- Seni Musik/Musik
- Tata Boga
- Astronomi
- Penyiaran/Broadcasting
- Fisika
- Teknik/Fisika Instrumentasi
- Dakwah
- Agama
- Syariah
- Filsafat Islam
- Teologi Katholik
- Filsafat Katholik
- Teologi Protestan
- Pendidikan Agama Hindu
- Studi Agama/Aqidah & Filsafat Islam/Ilmu Alquran & Tafsir/Ilmu Hadis/Ilmu Tasawuf (Ushuluddin)
- Hubungan Internasional
- Desain Komunikasi Visual
- Film/Animasi
- Ilmu Keolahragaan
- Pendidikan Olahraga
- Pendidikan Jasmani
- Oceanografi
- Kartografi & Penginderaan Jauh
- Statistika
- Pengolahan Arsip & Rekaman Informasi
- Agen/Analis Intelijen
- Sandi Negara
- PLLU/ATC.
Cara Mendaftar Pa PK TNI TA 2022
1. Mendaftar secara online melalui website rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi form registrasi;
2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan membawa berkas syarat seperti berikut:
- Akte kelahiran
- KTP calon
- KTP orang tua/wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan SKHUN SD, SLTP, SLTA, rapot SLTA sederajat
- Rapot SMA/MA sederajat
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat lamaran menjadi prajurit (tulis tangan dengan tinta biru, dan bermaterai)
- Surat keterangan peserta UN (Ujian Nasional)
- Pas foto hitam putih dan berwarna (pakaian kemeja) ukuran 4x6: 20 lembar, 3x4: 10 lembar, dan 2x3: 10 lembar
3. Bagi yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kecamatan;
4. Masing-masing dokumen difotokopi satu lembar dan dilegalisir;
5. Sebagai tambahan, calon diwajibkan membawa surat bebas Covid-19.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)