Alasan PPATK Bekukan Rekening Bank Lukas Enembe: Ada Transaksi Tidak Sesuai Profile
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan beberapa pihak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan alasan pihaknya membekukan beberapa rekening bank yang berkaitan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah yang bersangkutan diduga dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan beberapa pihak.
"Sudah sejak beberapa waktu lalu beserta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/9/2022).
Ivan menyatakan, alasan pembekuan atau pemblokiran itu dikarenakan adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar.
"Karena transaksi tidak sesuai profile, nilai signifikan dan ada proses analisis di kami," ucap dia.
Kendati demikian, Ivan tidak memerinci ada berapa jumlah uang dalam rekening yang dibekukan atau diblokir tersebut.
Sebab kata Ivan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rekening yang dibekukan tersebut.
"Kami masih dalam proses ya. Sangat besar dan tidak sesuai profile para pihak," tukas dia.
Sebelumnya, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Karena Kakinya Bengkak Tak Bisa Jalan
Pemblokiran tersebut usai Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya kita sudah lakukan (pemblokiran rekening). Kita koordinasi terus dengan KPK ya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Ivan mengaku tidak tahu sampai kapan PPATK akan memblokir rekening Lukas Enembe. Dia meminta agar pertanyaan itu dilontarkan ke pihak KPK.
Kemudian, Ivan mengatakan, pemblokiran rekening Lukas Enembe dilakukan atas permintaan KPK.
"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK, jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.