Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Sudah Cair

BSU 2022 Rp 600 Ribu mulai dicairkan bagi 4,36 juta orang pekerja, simak cara cek penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in CEK PENERIMA BSU Rp 600 Ribu Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Sudah Cair
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. BSU 2022 Rp 600 Ribu mulai dicairkan bagi 4,36 juta orang pekerja, simak cara cek penerimanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.

Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.

Syarat Penerima BSU 2022

- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;

Berita Rekomendasi

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas