Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap Putri ke Bripka RR sebelum Suruh Tembak Brigadir J

Bripka RR sempat melihat Ferdy Sambo dalam keadaan menangis dan terguncang sebelum memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ferdy Sambo Ceritakan Dugaan Pelecehan terhadap Putri ke Bripka RR sebelum Suruh Tembak Brigadir J
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA/WartaKota Yulianto
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR. Bripka RR sempat melihat Ferdy Sambo dalam keadaan menangis dan terguncang sebelum memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. 

Hal tersebut lantaran Bripka RR dalam kondisi menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujarnya.

Selain itu, Erman juga mengungkapkan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan ini.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman pada Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Bripka RR Ngaku Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Aiman: Jangan-jangan Masih Takut dengan FS?

Sehingga, menurutnya, Bripka RR berada dalam kondisi serba mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ditambah, kata Erman, saat ditawari oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka RR mengaku kaget.

Adanya deretan fakta itu, Erman mengatakan seharusnya Bripka RR berstatus sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," katanya.

Pengacara Sebut Erman Tidak Memiliki Niat Jahat ke Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Erman juga beranggapan Bripka RR mens rea atau tidak memiliki niat jahat kepada Brigadir J.

Selain itu, katanya, Bripka RR juga tidak memiliki pemikiran untuk memberitahu pihak luar atas adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir J.

Erman berujar hal ini karena Bripka RR menganggap peristiwa yang terjadi sangatlah mendadak,


"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."

"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," ujarnya.

Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas