Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E-Kabareskrim Polri soal Pencabutan Kuasa Kembali Ditunda
Deolipa baru melengkapi berkas terkait gugatannya tersebut karena alamat tergugat yang salah pada berkas sebelumnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Rencananya sidang itu akan digelar pada hari ini, Rabu (14/9/2022). Namun, Majelis Hakim menunda hingga Rabu (21/9/2022) pekan depan.
Hal ini karena Deolipa baru melengkapi berkas terkait gugatannya tersebut karena alamat tergugat yang salah pada berkas sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah menyebut pihak pengadilan baru akan memanggil para tergugat yakni Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Untuk itu, Kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang yaitu hari Rabu tanggak 21 September 2022," kata Siti dalam sidang, Rabu (14/9/2022).
Siti mengungkapkan Deolipa dan Boerhanudin sekaligus para tergugat untuk bisa hadir dalam sidang pekan depan.
"Memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang tanpa undangan dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat ykni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.
Keduanya menggugat Bharada E; Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.
Berdasarkan penetapan hakim, sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Baca juga: Deolipa Yumara Lengkapi Permintaan Hakim soal Gugatan ke Kabareskrim hingga Bharada E
"Sidang ditunda satu minggu, Rabu 14 September 2022," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Adapun berkas yang tidak lengkap kata Hamidah yakni perihal alamat kantor dari tergugat II yakni Ronny Talapessy.
Kata Hamidah, alamat kantor yang dicantumkan oleh para penggugat sudah tidak sesuai dengan lokasi kerja Ronny saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.