Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Lukas Enembe, Sindiran KPK hingga Pendukung Gubernur Papua Protes

Inilah update kasus Lukas Enembe, sindiran KPK hingga pendukung Gubernur Papua protes

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Kasus Lukas Enembe, Sindiran KPK hingga Pendukung Gubernur Papua Protes
Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe. Update Kasus Lukas Enembe, Sindiran KPK hingga Pendukung Gubernur Papua Protes 

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus suap dan gratifikasi menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe masih hangat diperbincangkan.

Kabar update terbaru, pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diundur.

Demikian lantaran Lukas Enembe disebut kuasa hukumnya dalam kondisi tak sehat.

Sementara itu, aksi protes dilakukan oleh para pendukung Lukas Enembe.

Mereka menanggap, Lukas Enembe tidak pernah memakan uang rakyat Papua. 

Lantas inilah fakta-fakta terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Gubernur Papua Lukas Enembe dirangkum Tribunnews.com:

1. Kaki Lukas Enembe Bengkak

Baca juga: Respons KPK Soal Lukas Enembe Ngotot Berobat di Luar Negeri: Indonesia Tidak Kekurangan Dokter Hebat

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, perihal kondisi kesehatan kliennya saat ini, di mana yang bersangkutan harus menjalani pengobatan di luar negeri.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari karena yang Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Terkait pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.

"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar papua, di luar negeri," kata Renwarin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).

"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," sambungnya.

Kendati untuk saat ini, Renwarin memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.

Atas hal itu, Renwarin menyatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya permohonan kepada pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kliennya bisa menjalani pengobatan.

"Termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar (negeri, red)," tukasnya.

2. Sindiran KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang ingin menjalani pengobatan di luar negeri.

Padahal, Lukas Enembe sedang dicegah bepergian ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Menyikapi permintaan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi apa yang menjadi keperluan Lukas Enembe asalkan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan KPK.

"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Nantinya, jika memang Lukas Enembe mau menjalani pengobatan, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) atau bahkan RSCM.

Hanya saja, kata Alexander pengobatan itu tidak semestinya dilakukan di luar negeri, melainkan bisa dilakukan di Indonesia.

Sebab Alexander meyakini kalau dokter di Indonesia pasti ada yang mampu memberikan perawatan untuk Lukas Enembe.

"Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. Ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," ucap Alexander.

Namun jika memang tidak ada kesanggupan dari tim dokter di Indonesia, baru nantinya akan dikeluarkan rekomendasi untuk berobat ke luar negeri.

Kendati demikian, dalam proses pengobatan nantinya, Lukas Enembe kata Alexander, harus dalam pengawalan tim KPK.

"Ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya. Kami tetap menghormati hak asasi tiap tahanan yang kami tahan. Kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan," ucap dia.

Atas hal itu, Alexander memastikan kalau dengan penetapan Lukas Enembe menjadi tersangka, maka kebutuhan yang bersangkutan tidak akan terabaikan.

3. Rekening Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pembekuan rekening Gubernur Papua Lukas Enembe atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan memang didapati adanya transaksi yang jumlahnya terbilang fantastis yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Kendati begitu, Alex belum dapat memastikan soal transaksi sebanyak puluhan miliar itu.

Sebab sejauh ini pihaknya bersama PPATK masih melakukan pendalaman.

Termasuk perihal, dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di pemerintahan provinsi Papua tersebut.

"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE sudah dilakukan," kata Alex.

Tak hanya itu, pendalaman yang dilakukan juga untuk mengetahui perihal adanya penggunaan fasilitas private jet yang dimanfaatkan Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.

Dirinya lantas mempertanyakan, ada atau tidaknya dana yang dikhususkan Pemprov Papua untuk penggunaan private jet tersebut.

"Termasuk keberadaan yang bersangkutan ke luar negeri, menggunakan private jet siapa yang mendanai. apakah dari pemprov mendanai untuk menyewa pesawat untuk berobat dan sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, PPATK membeberkan alasan pihaknya membekukan beberapa rekening bank yang berkaitan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah yang bersangkutan diduga dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.

4. Protes Pendukung Lukas Enembe

Kelompok massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022) siang.

Mereka membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap KPK dan pemerintah pusat.

Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut yang dijadwalkan hari Senin di Mako Brimob Polda Papua.

Diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua.

Pantauan Tribun di lokasi, massa memadati akses Jalan menuju Pasar Cigombong, tepat di depan markas Brimob.

Massa berjumlah ratusan orang ini berkumpul di Pasar Cigombong sejak pukul 09.00 WIT.

Lalu menggelar longmarch menuju lokasi pemeriksaan Lukas Enembe, tak jauh dari titik kumpul massa.

Satu di antara orator aksi, Bayeam Keroman, mengatakan, demonstrasi kali ini sebagai aksi spontanitas rakyat Papua.

"Jakarta stop kriminalisasi dan intimidasi Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bayeam di hadapan Brimob yang berjaga.

Sementara itu, orator aksi lainnya, Benyamin Gurik menilai, proses pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

"Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua," kata Benyamin Gurik dalam orasinya.

Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di Bumi Cenderawasih.

Lukas Enembe diketahui batal menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja.

Tidak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.

Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadati jalan utama arah Kotaraja Dalam.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul, masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.

"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.

Walau Gubernur Lukas Enembe tidak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

5. Status Tersangka

KPK dinilai prematur lantaran telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.

Penilaian itu disampaikan oleh Stephanus Roy Rening selaku kuasa hukum dari Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada awak media di Jayapura.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy.

Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp 1 miliar," jelasnya.

Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar

"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keterangannya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.

Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.

6. Dicegah ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Politikus Partai Demokrat itu resmi dicegah ke luar negeri dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Stephanus Roy Rening kuasa hukum Lucas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Stephanus Roy Rening kuasa hukum Lucas Enembe. (Tribunnews.com/ Tribunpapua.com)

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas (PLB) seluruh Indonesia. 

(Tribunnews.com/Chrysnha/Rizki Sandi Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas