Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Kasus Ferdy Sambo Usai Divonis 5,5 Bulan Penjara: Saya Selamat Loh

Irjen Napoleon Bonaparte meberikan tanggapan atas vonis hakim terkait kasus penganiaan M Kece. Napoleon pun juga menyinggung soal kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Kasus Ferdy Sambo Usai Divonis 5,5 Bulan Penjara: Saya Selamat Loh
Tribunnews.com/Fersianus Waku/Irwan Rismawan
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo. Napoleon Bonaparte sempat menyinggung soal kasus Ferdy Sambo setelah dirinya dijatuhi vonis 5,5 bulan penjara terkait kasus penganiayaan M kece. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece sebagai bentuk kezaliman.

Selain itu, Napoleon Bonaparte pun dalam tanggapannya sempat menyinggung soal kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Atas putusan tersebut Napoleon Bonaparte menyatakan pikir-pikir apakah mengambil langkah banding atau menerima putusan hakim.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.

Napoleon Bonaparte mengatakan harusnya dirinya dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.

“Ini bukti bahwa Yudikatif diintervensi Eksekutif karena secara hukum Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon-red) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata Napoleon Bonaparte selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Napoleon mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.

“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main,” ujarnya.

“Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kedzoliman tersendiri dari hakim,” lanjut Napoleon.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Napoleon Bonaparte pun mengakui bila perbuatannya terhadap M Kace merupakan tindakan berisiko.

Namun menurut dia, hal itu dilakukan karena M Kece melakukan provokasi menistakan agama Islam.

Baca juga: Vonis 5,5 Bulan Irjen Napoleon Bonaparte, Ini Pertimbangan Majelis Hakim: Jenderal Bintang Dua

"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.

Singgung kasus Ferdy Sambo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas