Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Kasus Ferdy Sambo Usai Divonis 5,5 Bulan Penjara: Saya Selamat Loh
Irjen Napoleon Bonaparte meberikan tanggapan atas vonis hakim terkait kasus penganiaan M Kece. Napoleon pun juga menyinggung soal kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Adi Suhendi
Napoleon Bonaparte pun menganggap hukuman yang dijalaninya merupakan cara Tuhan menyelamatkan dirinya dari kasus Ferdy Sambo yang kini menimpa korps Bhayangkara.
"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi,” kata Napoleon Bonaparte.
“Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekhufuran," lanjut dia.
Mulanya, Napoleon enggan merinci soal kekufuran yang dimaksud.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
Namun saat dikonfirmasi, Napoleon tidak menampik bila kekhufuran itu terkait kasus Ferdy Sambo.
"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," ucapnya.
Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," kata Napoleon.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penganiayaan M Kece.
Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Samakan dengan Dirinya, Napoleon Bonaparte Minta Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab
“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.
Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua Djuyamto mengungkap sejumlah pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada Napoleon, di antaranya ialah sebagai Perwira Tinggi Jenderal bintang dua di Polri.