Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Tak Lanjutkan Laporan Terhadap Effendi Simbolon Soal Pernyataan TNI Seperti Gerombolan

MKD DPR RI memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi Simbolon terkait pernyataan TNI seperti gerombolan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD DPR Tak Lanjutkan Laporan Terhadap Effendi Simbolon Soal Pernyataan TNI Seperti Gerombolan
Tribunnews.com/ Reza Deni
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon (kiri) saat menerima keputusan MKD DPR RI yang diserahkan oleh Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan, Kamis (15/9/2022). MKD DPR RI memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi Simbolon terkait pernyataan TNI seperti gerombolan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon terkait pernyataan TNI seperti gerombolan.

MKD DPR RI pun mengungkap pertimbangan pihaknya tidak melanjutkan laporan terhadap Effendi Simbolon.

Satu di antaranya, Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka terkait pernyataannya.

"Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, saat membacakan keputusan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Habiburokhman mengatakan apa yang disampaikan Effendi Simbolon terkait isu disharmoni di tubuh TNI merupakan sebuah kritikan yang bersifat membangun.

Baca juga: Pastikan TNI AD Solid, KSAD Ungkap Arahan Jenderal Andika Soal Protes Prajurit Pada Effendi Simbolon

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20a ayat 3 UU MD3. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," kata Habiburokhman.

Berita Rekomendasi

Polemik pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon, soal TNI seperti gerombolan menjadi sorotan.

Effendi Simbolon pun dilaporkan tiga ormas dan perseorangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: 14 Jenderal TNI AD Dampingi KSAD Jenderal Dudung Tanggapi Permintaan Maaf Effendi Simbolon

Ketiga ormas itu adalah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Panca Marga, dan Antartika.

Ketua Umum FKPPI Shandy Mandela mengatakan pelaporan terhadap Effendi Simbolon lantaran ucapannya soal gerombolan menyinggung pihaknya sebagai organisasi masyatakat atau ormas.

"Artinya kami sangat sakit hati mengenai hal itu. Maka hari ini kami melaporkan kepada MKD," kata Shandy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Shandy mengatakan langkah ini diambil untuk membela martabat TNI, bahwa TNI lahir dari rahim rakyat.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Jajaran TNI Angkatan Darat Menerima Permohonan Maaf Effendi Simbolon

"Maka tidak mungkin TNI menjadi sebuah gerombolan dan pengacau, mereka mewakafkan diri dan hidupnya demi bangsa dan negara. Oleh karena itu kami hari ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap TNI," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas