Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Transaksi Judi Online, Ini Tanggapan Mabes Polri

Hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa adanya dugaan transaksi judi online mengalir ke oknum

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Transaksi Judi Online, Ini Tanggapan Mabes Polri
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa adanya dugaan transaksi judi online sebesar Rp155,4 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak.

Termasuk, oknum anggota polisi.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih sedang berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.

"Sekali lagi, saya sudah sampaikan saya sudah komunikasikan dengan Dir Siber maupun Pak Kaba mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa aliran dana judi online itu tidak hanya mengalir ke oknum anggota polisi saja.

Akan tetapi, PPATK menyatakan aliran dana itu mengalir ke sejumlah pihak yang kini masih diusut penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Tentunya PPATK juga menyebutkan jadi masyarakat jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi aja. Masyarakat banyak pihak nanti PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik. Penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan komitmen terus memantau aliran dana judi online di Indonesia.

Baca juga: PPATK Sudah Kantongi Nama yang Terlibat dalam Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun

"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Ivan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.

"Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

OJK ikut memantau

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring, di mana totalnya mencapai Rp 608,87 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.

"Dan sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut terus dilakukan," ujar Dian.

Baca juga: Hacker Bjorka Serang Pemerintah Diduga Ada Kaitan dengan Judi Online, Ini Alasannya

Kata Dian saat ini dunia perbankan sudah menerapkan sistem antipencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan.

Sehingga lanjut dia apabila ada transaksi seperti judi daring akan teridentifikasi OJK dan PPATK.

"Perbankan selalu patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian.

Berantas Judi Online

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menumpas judi online maupun konvensional. 

Ia memerintahkan ke seluruh pimpinan wilayah di Kapolda, Kapolres hingga seluruh pejabat Mabes, untuk memberantas praktik judi dalam segala bentuk.

Sebab isu judi saat ini juga tengah menjadi perhatian nasional.

"Namun karena masalah judi sudah menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan ke pimpinan wilayah Kapolres, Kapolda, Direktur dan Pejabat Mabes."

"Saya minta tidak ada lagi namanya judi online dan judi darat,"

 
"Jadi kalau saya dapati, pejabatnya pasti saya copot dan itu komitmen. Di zaman saya judi nggak ada," tegas Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.

Kapolri pun merinci jumlah kasus judi yang sudah diberantas oleh kepolisian sepanjang tahun ini. 

"Saya tegaskan, terkait masalah judi, satu tahun ini dari Januari sampai Agustus kita mengungkap kurang lebih 641 judi online dari 1408 perkara judi konvensional." 

"Sementara untuk Agustus, 286 judi online dana 453 judi konvensional dengan tersangka 1298 tersangka," jelasnya

Kemudian terkait isu 'kaisar Ferdy Sambo' dan Konsorsium 303, pihaknya mengaku tengah mendalaminya.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Rp155 Triliun Terkait Kasus Judi Online, Ini Respons Polri

Listyo menugaskan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidikinya. 

"Apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya, terkait masalah konsorsium dan yang lain? Saat ini kami sedang melakukan pendalaman."

"Jadi Propam saya minta melakukan pendalaman," tutur Listyo. 

DPR usul bentuk Panja Judi Online

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) soal dua isu penting yang terjadi belakangan ini yakni soal kebocoran data dan judi online.

"Komisi I DPR sudah memutuskan akan membuat Panja tentang kebocoran data dan judi online. Jadi ada dua Panja," kata Dave kepasa wartawan, Rabu (14/9/2022).

Legislator Partai Golkar itu mengatakan kedua panja itu akan mengurai permasalahan yang ada.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Rizki Sandi Saputra)

"Dan bisa mendukung program-program pemerintah ataupun kebijakan-kebijakan presiden, memastikan bahwa semua objek itu tercapai dan juga sistem pengamanan data itu benar-benar tingkatkan," kata dia.

"Sehingga tidak ada lagi kendala dan hingga terjadinya kebocoran yang masuk seperti seperti yang terjadi selama ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas