Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Transaksi Judi Online, Ini Tanggapan Mabes Polri
Hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa adanya dugaan transaksi judi online mengalir ke oknum
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa adanya dugaan transaksi judi online sebesar Rp155,4 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak.
Termasuk, oknum anggota polisi.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya masih sedang berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.
"Sekali lagi, saya sudah sampaikan saya sudah komunikasikan dengan Dir Siber maupun Pak Kaba mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa aliran dana judi online itu tidak hanya mengalir ke oknum anggota polisi saja.
Akan tetapi, PPATK menyatakan aliran dana itu mengalir ke sejumlah pihak yang kini masih diusut penegak hukum.
"Tentunya PPATK juga menyebutkan jadi masyarakat jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi aja. Masyarakat banyak pihak nanti PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik. Penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan komitmen terus memantau aliran dana judi online di Indonesia.
Baca juga: PPATK Sudah Kantongi Nama yang Terlibat dalam Transaksi Judi Online Bernilai Rp 155,4 Triliun
"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Ivan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.
"Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
OJK ikut memantau
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring, di mana totalnya mencapai Rp 608,87 miliar.