Penyaluran BSU 2022 Tahap 2 Diproses, Cek Namamu di Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 gelombang 2 sedang dipersiapkan, cek namamu di Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Tak dapat BSU tahun lalu, tapi terdaftar sebagai penerima BSU 2022
Jika tahun lalu tidak mendapat BSU, tetapi tahun ini terdaftar sebagai penerima BSU 2022, apa yang harus dilakukan?
Hal ini ditanyakan oleh seorang warganet di akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan.
"Min please jawabnya yang jelas. Kalau tahun lalu ga dapet bsu jadi ga punya rek bank himbara. Dan sekarang ada notif "anda termasuk dalam Kriteria calon penerima bsu" Apakah harus membuka rekening atau ke kantor pos?" tanya seorang warganet.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sudah memiliki rekening Himbara, calon penerima diminta mengupdate rekening di laman Kemnaker.go.id.
Tetapi, apabila calon penerima tidak memiliki rekening Himbara, pencairan BSU akan dilakukan melalui kantor pos.
"Selamat malam Sahabat. Bagi peserta yang belum memiliki nomor rekening HIMBARA/BSI (khusus Aceh) diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA/BSI (khusus Aceh) melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui HRD perusahaan, jika tidak memiliki rekening pada Bank Himbara/BSI, maka Kemnaker akan melakukan penyaluran dana BSU menggunakan PT Pos. - AD," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
Syarat penerima BSU 2022
Untuk terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Sesuai Permenaker tersebut, syarat penerima BSU 2022 sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)