Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2022: Tenaga Honorer Kategori II, Lulusan PPG, dan Guru Swasta
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan dibuka pada akhir bulan September, simak prioritas kategori pelamarnya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Rekrutmen PPPK Dibuka Akhir September: Berikut Formasi, Prioritas Pelamar, hingga Pelaksanaan Tesnya
- Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
- Pelamar Prioritas III
Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.
Mekanisme Pelamar PPPK Tahun 2022 untuk Prioritas II dan II
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat tiga mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam pengadaan rekrutmen PPPK guru tahun 2022.
- Mekanisme pertama
Mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam rekrutmen PPPK 2022 akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
- Mekanisme kedua
Mekanisme kedua akan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
- Mekanisme ketiga
Sementara mekanisme ketiga pelamar prioritas II dan III PPPK 2022 adalah mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.