Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati?

Kemungkinan Ferdy Sambo bisa bebas dari kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J diungkap oleh IPW, mantan Hakim Agung hingga Komnas HAM.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati?
TRIBUNNEWS.com Jeprima
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). IPW, Mantan Hakim Agung hingga Komnas HAM Bicara Soal Peluang Ferdy Sambo Bisa Bebas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan pada Brigadir J terus bergulir di kepolisian.

Terkini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka itu yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Belakangan sejumlah lembaga dan tokoh bicara peluang Ferdy Sambo lolos dari kasus ini.

IPW di antaranya, dia meminta Polri jangan lambat menangani kasus pembunuhan Brigadir J karena kelima tersangka bisa bebas.

Proses penanganan kasus Brigadir J jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka maksimal 120 hari.

Pasalnya jika sampai 120 hari ternyata belum lengkap, tersangka harus dilepaskan semua demi hukum.

BERITA REKOMENDASI

Lantas benarkan ada skenario untuk membebaskan Ferdy Sambo Cs dari pusaran kasus Brigadir J ?

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menuding ada upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Caranya melalui skenario Komnas HAM dan Komas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir J pada kasus pelecehan seksual.

IPW Ingatkan Jika Proses Penanganan Pembunuhan Brigadir J Lambat, Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka.

Ia meminta penyidik agar penanganan kasus ini adalah tidak melebihi masa penahanan maksimal 120 hari.

“Jangan sampai nanti 120 hari ternyata belum lengkap, itu tersangka harus dilepaskan semua demi hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas