KPK Dalami Aliran Uang ke Rektor Unila Prof Karomani Lewat Sejumlah Dekan
Pendalaman itu ditelusuri tim penyidik lewat sejumlah dekan Unila yang diperiksa pada Kamis (15/9/2022) di Polda Lampung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang yang mengalir ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait penentuan kelulusan mahasiswa baru.
Pendalaman itu ditelusuri tim penyidik lewat sejumlah dekan Unila yang diperiksa pada Kamis (15/9/2022) di Polda Lampung.
Para saksi antara lain Dyah Wulan Sumekar RW, Dekan Fakultas Kedokteran; M Fakih, Dekan Fakultas Hukum; Patuan Raja, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Tehnik; dan Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Pertanian.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Rektor Karomani, KPK Geledah 4 Gedung Fakultas di Unila
Kemudian, Mualimin, dosen; Budi Utomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila; serta Tri Widioko, Staf Pembantu Rektor I Unila.
"Didalami perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) dalam penentuan kelulusan dari maba dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Selain itu, lewat para saksi, tim penyidik juga mendalami ihwal posisi dan kewenangan Karomani dalam pelaksanaan proses seleksi maba pada beberapa fakultas di Unila.
Tim penyidik pada hari ini, kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah dekan di Unila. Pemeriksaan masih dilakukan di Polda Lampung.
Saksi dimaksud antara lain Nairobi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan Suripto Dwi Yuwono, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Kemudian, Yulianto, pembantu Rektor III Unila; Ruskandi, dokter; Asep Sukohar, pembantu Rektor II Unila; Fajar Pamukti Putra, pegawai honorer Unila; Antonius Feri, swasta; Hendri Susanto, Panitia Bidang Pengelolaan; dan Enung Juhartini, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.
KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.
KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.