Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbuatan Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR Dinilai Melawan Hukum

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang menilai tindakan Putri Candrawathi membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR ialah tindakan melawan hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perbuatan Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR Dinilai Melawan Hukum
Kloase Tribunnews.com/ Kompas.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri); Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah); Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). | Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang menilai tindakan Putri Candrawathi membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR ialah tindakan melawan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Ganarsih turut menanggapi soal perbuatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.

Yenti menilai perbuatan Putri Candrawathi tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum.

Untuk itu Yenti meminta penyidik Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J pada dua hari setelah ia meninggal, atau pada 8-10 Juli 2022.

Yenti juga meminta agar Polri bisa menyelidiki dari mana sumber uang yang masuk ke dalam rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR itu.

"Membuka rekening atas nama orang lain untuk keperluannya adalah melawan hukum. Justru yang harus dicermati dari siapa uang yang masuk. Masalah untuk keperluan rumah tangga ya itu nanti kita lihat," kata Yendi dilansir Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah menganalisis transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J yang terjadi setelah dia tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Dirahasiakan Penyidik

Menurut Humas PPATK Natsir Kongah, hasil analisis PPATK tersebut telah disampaikan kepada penyidik.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya tinggal pentidik menindaklanjuti hasil analisis PPATK tersebut.

"Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik."

"Penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK," terang Natsir.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Catut Nama Ajudan untuk Buat Rekening Bank, Kuasa Hukum Membenarkan

Lebih lanjut Natsir menyebut jika data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J itu memiliki peluang untuk jadi bukti dugaan tindak pidana.

Namun hal itu tergantung pada keputusan penyidik dalam menangani perkara ini.

"Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti," ucap Natsir.

Baca juga: Pengacara Akui Putri Candrawathi Pinjam Nama Ajudan Untuk Buat Rekening Bank

Tanggapan Pengacara Putri Candrawathi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas