Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Mencairkan BSU Rp 600 Ribu, Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU, Berikut Syaratnya

BSU 2022 sudah disalurkan, berikut ini cara mencairkan dana BSU sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in CARA Mencairkan BSU Rp 600 Ribu, Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU, Berikut Syaratnya
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. BSU 2022 sudah disalurkan, berikut ini cara mencairkan dana BSU Rp 600 ribu. 

Saat mencairkan BSU di kantor pos, penerima harus membawa surat undangan dan KTP.

Proses Penyaluran BSU 2022

Berikut proses penyaluran BSU 2022 seperti dilansir laman bsu.kemnaker.go.id:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan;

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan;

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;

BERITA TERKAIT

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.

Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id. Berikut cara mencairkan BSU.
Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id. Berikut cara mencairkan BSU. (kemnaker.go.id)

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas