Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Mencairkan BSU Rp 600 Ribu, Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU, Berikut Syaratnya

BSU 2022 sudah disalurkan, berikut ini cara mencairkan dana BSU sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in CARA Mencairkan BSU Rp 600 Ribu, Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU, Berikut Syaratnya
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. BSU 2022 sudah disalurkan, berikut ini cara mencairkan dana BSU Rp 600 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), dalam artikel berikut ini.

BSU diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 600 ribu.

Seperti pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap.

Dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran BSU.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini."

"Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Jumat (9/9/2022).

Lantas, bagaimana cara mencairkan BSU?

Berita Rekomendasi

BSU akan langsung ditransfer ke pemilik rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Para penerima BSU dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap.

Sementara itu, bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Nantinya, pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank, tetap bisa mencairkan BSU.

Pekerja/buruh penerima BSU 2022 akan dibukakan rekening di Bank Himbara.

Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Jadi Penerima BSU? Ini Kata Kemnaker

Selain itu, penerima BSU yang tidak memiliki rekening akan mendapat dana BSU melalui PT Pos Indonesia.

Penerima BSU tersebut bisa datang langsung ke kantor pos setelah menerima surat undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas