Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK BSU Rp 600 Ribu Tahap II Cair Pekan Depan, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU 2022 Rp 600 ribu tahap 2 pada pekan depan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
zoom-in CEK BSU Rp 600 Ribu Tahap II Cair Pekan Depan, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
Istimewa
Ilustrasi Uang- BSU 2022 Rp 600 ribu tahap II akan dicairkan pekan depan, di bulan September 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap II akan segera dicairkan oleh Pemerintah Indonesia pada pekan depan.

Di mana sebelumnya, BSU 2022 tersebut, sudah dicairkan pada tahap I.

Di mana percairan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600 ribu per pekerja tersebut, untuk tahap I ditujukan untuk 4,36 juta orang pekerja.

Disebutkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pihaknya telah menerima data penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Meski telah menerima data, tetap dibutuhkan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU tahap 2 tersebut tepat sasaran.

Baca juga: Cek Status Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya

Dipastikan pada pekan depan, pencairan BSU tahap 2 akan disalurkan.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretarian Kabinet, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Dan untuk cara mengecek penerima BSU 2022 dapat melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:

Cek Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas