VIDEO Pengamat Prediksi Pergantian Ketua Umum PPP Tak Akan Ganggu Soliditas KIB
Pergantian Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperkirakan tidak akan mengganggu soliditas Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
Ia hanya mengatakan bahwa koalisi dilakukan antar institusi bukan personal.
“Kan koalisi antar institusi,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Suharso mengatakan kedatangannya ke Istana untuk membahas banyak hal dengan presiden.
“Soal banyak hal," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Suharso enggan berkomentar banyak soal kisruh PPP yang membuatnya didongkel dari kursi Ketua Umum partai.
Ia mengatakan persoalan tersebut akan diselsaikan dengan cara baik.
“Ya nantilah kita selesaikan baik-baik,” katanya.
Saat ditanya mengenai SK Kemenkumham yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebai Plt Ketua Umum PPP, Suharso juga menjawab hal yang sama.
Ia mengatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya tadi banyak bicara soal itu dan soal IKN ya. Nanti saja, saya selesaikan baik-baik,” katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," tulis poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang dikutip Jumat (9/9/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.