Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10

Simak penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja, serta syarat penerima bantuan sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10
bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar website bsu.kemnaker.go.id - Simak penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja, serta syarat penerima bantuan. 

Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar.

Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.

Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Pekerja yang ingin merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian akan diteruskan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Berita Rekomendasi

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 yang Akan Cair Minggu Depan, Buka Laman bsu.kemnaker.go.id

Adapun kendala jika BSU 2022 tidak cair antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas