Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10

Simak penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja, serta syarat penerima bantuan sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10
bsu.kemnaker.go.id
Tangkap layar website bsu.kemnaker.go.id - Simak penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja, serta syarat penerima bantuan. 

3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

1. Cek website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

Berita Rekomendasi

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas