Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10
Simak penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja, serta syarat penerima bantuan sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
1. Cek website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)