Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 2 Sudah Mulai Disalurkan ke Rekening Himbara, Simak Cara Cek Penerima secara Online

Berikut ini cara untuk mengecek penerima BSU 2022, BSU tahap kedua sudah disalurkan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BSU Tahap 2 Sudah Mulai Disalurkan ke Rekening Himbara, Simak Cara Cek Penerima secara Online
Kolase Tribunnews.com/Sri Juliati
Notifikasi penyaluran BSU 2022 di situs bsu.kemnaker.go.id. Berikut ini cara mengecek penerima BSU 2022, BSU tahap kedua sudah disalurkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua sudah mulai disalurkan kepada penerima.

Pekerja/buruh yang memenuhi syarat akan menerima dana BSU sebesar Rp 600 ribu.

BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sementara, bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja."

"Pagi ini lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas."

"Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap II," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, pekerja/buruh bisa mengecek dana BSU di rekening Himbara masing-masing.

Apabila tidak memiliki rekening bank, pekerja yang memenuhi syarat tetap bisa mendapatkan BSU.

Sebab, pekerja yang menerima BSU itu, akan dibukakan rekening di Bank Himbara.

Lantas, bagaimana cara mengetahui sebagai penerima BSU?

Ada dua cara untuk mengecek penerima BSU secara online.


Penerima BSU 2022 dapat dicek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker

Berikut ini cara mengecek penerima BSU secara online:

Cek BSU di Laman Kemnaker

1. Akses laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran;

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek notifikasi.

Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Login di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;

3. Klik 'Lanjutkan';

4. Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Notifikasi BSU sudah masuk ke rekening BNI dan status penyaluran BSU tahap II. BSU tahap kedua sudah disalurkan.
Notifikasi BSU sudah masuk ke rekening BNI dan status penyaluran BSU tahap II. BSU tahap kedua sudah disalurkan. (Kolase Tribunnews.com/Sri Juliati)

Syarat Penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;

5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Sebagai informasi, data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memiliki rekening Bank Himbara atau BSI (khusus wilayah Aceh), dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI.

Sementara itu, penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima sebagai dasar pencairan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas