Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: RPMA Pencegahan Kekerasan di Pesantren Masih Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Kementerian Agama masih Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag: RPMA Pencegahan Kekerasan di Pesantren Masih Tahap Harmonisasi di Kemenkumham
article.wn.com
Waryono Abdul Ghofur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

RPMA ini terdiri dari 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal.

"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Pasalnya, aturan Permendikbud memiliki klausul “tanpa persetujuan korban” untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual. Dalam RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama. 

RPMA ini juga memuat bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.

Berita Rekomendasi

Aturan ini akan mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Baca juga: Cegah Kekerasan, Kemenag Berharap Pondok Pesantren Bersikap Lebih Terbuka

Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis.

Bab ini juga mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban.

Waryono menerangkan, korban semestinya diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Terkait pelaku kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan agama, Waryono menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun ini mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif dan pidana.

Jika memenuhi unsur pidana, pelaku akan diserahkan ke penegak hukum.

"Kalau administratif bisa berupa pemecatan,” kata Waryono. 

Terkait penanganan kasus kekerasan yang sudah terjadi, Waryono mengaku hal itu menjadi perhatian Kementerian Agama.

Bahkan, pihaknya selalu memberikan respon pada kesempatan pertama mendapat informasi terkait itu.

Upaya yang dilakukan antara lain melakukan identifikasi dan investigasi.

"Jika sudah ranah hukum, kita serahkan ke penegak hukum," pungkas Waryono.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas