Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Ungkap Ada Pembagian Uang Hasil Kejahatan Dalam Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua

Berdasarkan keterangan pelaku sipil, Komnas HAM mengantongi informasi terkait pembagian uang hasil kejahatan dalam kasus mutilasi 4 warga Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Ungkap Ada Pembagian Uang Hasil Kejahatan Dalam Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mengantongi informasi terkait pembagian uang hasil kejahatan dalam kasus mutilasi 4 warga Papua. 

"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.

Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, kata dia, juga telah meninjau lokasi dan menghadiri proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik dari Polres Timika pada 2 sampai 4 September 2022.

Proses tersebut, kata dia, kemudian diperkuat dengan Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM dengan melanjutkan serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan pada 12 sampai 16 September 2022.

Baca juga: Sesuai Prosesi Adat di Nduga, Potongan Tubuh 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI di Mimika Dibakar

Berdasarkan tinjauan lokasi, kata Beka, diketahui lokasi perencanaan dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

Lokasi tersebut, kata dia, dikenal oleh para pelaku dengan sebutan "Mako".

Berdasarkan tinjauan lokasi, lanjut dia, diketahui lokasi pembunuhan terletak di lahan kosong di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.

Pada malam hari, kata dia, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan.

Komnas HAM juga telah meninjau langsung lokasi mutilasi di jalan lama Logpon yang sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat.

"Berdasarkan tinjauan lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban. Ini temuan langsung di lapangan dan sudah tidak ditemukan lagi bekas darah di lokasi," kata Beka.

Beka mengatakan Komnas HAM juga telah meninjau langsung lokasi penghilangan jenazah korban di jembatan Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.

"Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu," kata dia.

Tim Komnas HAM RI Perwakilan Papua, kata dia, juga hadir langsung dalam proses rekonstruksi pada Sabtu 3 September 2022.

Rekonstruksi tersebut, lanjut dia, menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP yang disebut sebagai 'Mako'.

"Mako ini istilahnya kayak tempat berkumpulnya para pelaku untuk juga melakukan bisnis. Ada beberapa adegan dalam rekonstruksi yang mengarahkan pada peran Roy Mathen Howai yang sampai saat ini masih berstatus DPO pihak Kepolisian," kata Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas