Lukas Enembe Minta KPK Lakukan Pemeriksaan di Rumahnya, ICW Ingatkan Jangan Ada Perlakuan Khusus
Menurut ICW jika Lukas Enembe punya sanggahan bukan disampaikan kepada publik apalagi melalui unjuk rasa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Gubernur Papua lukas enembe harusnya mengajukan praperadilan jika tidak sepakat ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Sebab dalam penetapan tersangka, penegak hukum minimal telah memiliki dua alat bukti.
“Aparat penegak hukum ketika menetapkan seorang tersangka butuh bukti permulaan yang cukup, ada 2 alat bukti hukum, penyelidikan KPK itu masuk kepada pencarian alat bukti ketika KPK naik penanganan perkaranya ke penyelidikan,” kata Kurnia, Peneliti ICW, Selasa (20/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Menurut dia jika Lukas Enembe punya sanggahan, bukan disampaikan kepada publik apalagi melalui unjuk rasa.
"Kalau tidak sepakat dengan penetapan tersangka, ada mekanisme hukum praperadilan," katanya.
Baca juga: Didemo Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe, DPR Papua Janji Sampaikan Aspirasi
Lantas dikonfirmasi, bagaimana dengan Lukas Enembe yang mengaku hanya ingin menjalani pemeriksaan KPK di rumahnya di Papua.
Kurnia mengatakan tidak ada pengaturan khusus soal pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam kasus korupsi.
ICW mengingatkan ada Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya akan menjerat siapa pun pihak yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.
“Jerat hukum bagi pihak yang menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK, ancaman hukum 12 tahun penjara,” kata Kurnia Ramadhana.
“Kalau ada bantahan pada proses hukum, bisa disampaikan ke penyidik dan ajukan upaya praperadilan. Kalau tersangka tidak memungkinkan untuk hadir ke pemeriksaan, KPK harus kirim dokter untuk memastikan kondisi tersangka," kata dia menambahkan.
Terlepas dari itu, ICW menilai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka menjadi bahwa korupsi di Indonesia semakin parah.
“Penetapan tersangka kepada sejumlah kepala daerah tersebut menunjukkan korupsi Indonesia semakin parah,” ucap Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendorong KPK benar-benar melakukan penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.
“Kami mendorong agar KPK dapat berkontribusi untuk menciptakan kondisi politik yang kondusif, yang berintegritas dan tegas, yang bisa memberikan efek jera,” ucapnya.
Ingin Diperiksa di Rumahnya
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan dirinya tidak akan keluar dari wilayah Papua hingga kasus yang menjeratnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi selesai.
Termasuk tak akan bertolak ke Jakarta jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Orang nomor satu di Provinsi Papua itu bahkan mengundang KPK untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jayapura.
"Bapak (Lukas Enembe) tidak akan keluar Papua. Bapak tetap di sini karena tidak merasa nyaman jika nanti berangkat keluar," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Tribun Papua.
Bertahannya Lukas Enembe untuk tetap tinggal di Jayapura juga berkaitan pula dengan kondisi kesehatannya.
Ketika bertemu perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua, Roy Rening telah menyerahkan surat sakit Lukas Enembe.
"Saat kami (Tim Kuasa Hukum) bertemu KPK, mereka berikan dua opsi. Mau periksa di Jakarta boleh. Diperiksa di Papua juga boleh," kata Roy.
"Namun, rakyat menolak untuk pemeriksaan di Jakarta," jelasnya.
Menurut Roy, masyarakat telah berkomitmen untuk tidak mengizinkan Lukas Enembe keluar dari kediamannya di Koya, Kota Jayapura.
"Masyarakat sudah komitmen tidak izinkan bapak keluar dari Koya. Bapak taat hukum silakan KPK datang," kata Roy.
Roy mempersilakan KPK ke Kota Jayapura, tepatnya ke rumah Lukas Enembe, jika ingin serius melakukan pemeriksaan.
"Ya, kalau KPK betul-betul mau periksa bapak gubernur silakan ke Jayapura."
"Saya kira bapak tidak akan keluar dari kediamanya, silakan mereka (KPK) ke Koya, Kota Jayapura," jelasnya.
Dengan demikian tim dari KPK bisa melihat secara langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe.
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rabu (14/9/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe didasari atas perkembangan informasi dan bukti yang didapatkan.
"Ketika media sudah ramai dan kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga. Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.